PEKANBARU, metronews1.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21). Kasus yang diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dari Polresta Pekanbaru tersebut berdasarkan laporan dari korban berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dari 18 orang saksi mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Sunarto menyebut, sudah 18 orang saksi dimintai keterangan. Baik dari pihak korban maupun tersangka, termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Pskilog dan Poligraf.
Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.
Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11).
Atas penetapan ini, sambung Sunarto, penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan Syafri Harto sebagai tersangka.
Penyidik kata Sunarto sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, Syafri Harto dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.
Pada Pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” kata Sunarto.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan cabul tersebut. SPDP itu, kata dia, diterima pekan lalu.
“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka, kami terima kemarin (Selasa, red) dari kepolisian,” ujar Marvelous, Kamis (18/11).
Pria akrab disapa Marvel menyampaikan, pihaknya juga menujuk sebanyak lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. “Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” pungkas Marvel.
Diketahui sebelumnya, penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.
Dekan Fisip Unri itu juga telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). Syafri Harto dimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Syafri Hartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas. Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.
"Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.
Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus. Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.
Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sanksi administratif. "Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.
LBH Pekanbaru
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi berinisial L merespon baik terkait hal tersebut.
"Yang pasti kita merespon baik dan apresiasi terkait penetapan Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Kuasa Hukum LBH Pekanbaru, Noval Setiawan kepada CAKAPLAH.com, Kamis (18/11/2021).
Ia juga berharap banyak pihak untuk ikut mengawal kasus ini sampai tuntas, dan meminta agar pihak kepolisian segera menahan tersangka kasus ini.
Selain itu, dalam penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini, ia meminta pihak kampus Unri agar cepat merespon. "Sejak kasus ini bergulir, pihak kampus tidak ada mengambil tindakan khusus. Namun dengan penetapan tersangka ini, kami minta pihak kampus segera memberikan sanksi terhadap tersangka," ungkapnya.
"Sanksi yang kami minta agar tersangka segera dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Karena adanya dugaan kuat dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Kita respon baik perkembangan kasus ini, akan kita kawal terus sampai kasus ini tuntas," pungkasnya.
Rektor Unri Didesak
Rektor Universitas Riau (Unri) Arash Mulyadi diminta untuk segera menonaktifkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.
Hal ini karena Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11/3021) mengatakan setelah penetapan tersangka, Rektor Unri diminta untuk segera bertindak tegas.
"Kami tentu melihat ini sebagai titik terang setelah Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Kasus jadi terlihat jelas," ujar Voppi Rosea, Kamis (18/11/3021).
Ia mengatakan Rektor diminta untuk segera nonaktifkan Syafri sebagai Dekan FISIP.
"Rektor kemarin saat kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena masih belum jelas statusnya. Setelah jadi tersangka, rektorat harus nonaktifkan, tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan," cakapnya.
Penonaktifan itu disebut Voppi agar Syafri Harto bisa fokus menangani kasus yang menjeratnya. Termasuk tidak mempersulit mahasiswa.
"Kurangi dulu beban pak SH agar fokus menangani kasusnya. Kalau bisa segera ditunjuk sementara karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala," sebut Voppi.
Voppi mengaku selama kasus itu bergulir banyak mahasiswa kesulitan. Namun ada juga yang merasa ketakutan saat ketemu Syafri Harto sebagai dosen pembimbing.
Untuk itu Voppi minta Jurusan Hubungan Internasional juga segera bersikap. Salah satunya menentukan dosen pembimbing lain agar mahasiswa bisa tetap bimbingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses gelar perkara penyidikan, telah ditetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH). "SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Lanjutnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Polda Riau juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul. "SH akan segera kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi yang diantaranya korban, keluarga korban, rekan korban, pihak kampus Unri serta terlapor.
Syafri Harto sendiri diduga melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingannya sendiri berinisial L di ruang Dekan FISIP Unri.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang Dekan Fisip Unri yang diduga sebagai tempat Syafri Harto melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi L. (rid/krc)