• Jelajahi

    Copyright © metronews1.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mobile recent

    Kapolres Siak Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Rambu Rambu Lalu Lintas Saat Berkendara dan Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19

    Metronews1
    Senin, 26 Oktober 2020, Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-26T13:43:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kapolres Siak
    AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK 

    SIAK- Hari ini Senin (26/10/2020) mulai digelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2020, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.


    Operasi Zebra 2020 ini merupakan Operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir pada tanggal 8 November 2020 yang akan datang, untuk Jajaran Polda Riau sandi operasinya adalah Zebra Lancang Kuning 2020.


    Terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 ini, Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Menyampaikan bahwa Sesuai tujuan operasi Zebra 2020 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta mematuhi protokol kesehatan Covid - 19. 


    "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas agar terwujudnya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas) dan Protokol kesehatan karena saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka masyarakat pengguna jalan juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak selama berkendara, penerapan protokol kesehatan ini juga salah satu target dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2020”, ujar Kapolres.


    Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK saat dikonfirmasi menambahkan, bahwa terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 tahun ini ada 3 prioritas penindakan pelanggaran, yang pertama pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, yang kedua pengendara dibawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan yang terakhir pengemudi yang melawan arus serta tidak mematuhi protokol kesehatan cegah Covid - 19.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini