Pekanbaru, metronews1.com - Adanya upaya beberapa pihak mempertanyakan keabsahan persyaratan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024 dinilai berlebihan. Karena sebelumnya KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen pendaftaran sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 2 poin c dan pasal 45 ayat 2 poin d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana dinyatakan proses pencalonan telah sesuai peraturan, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, lebih lanjut diatur pada pasal 20 ayat 2 poin d angka 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut seperti diungkapkan Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam sebuah wawancara khusus dengan awak media.
Berikut, petikan wawancara khusus tim redaksi dengan KPU Rokan Hilir baru-baru ini;
1. Terkait polemik di beberapa media tentang pengganti Ijazah Bupati Rohil H Bistamam, yang berupa SKPI dari SD dan SMP, tentunya KPU sebelum melakukan penetapan telah menelaah secara hati-hati. Dalam konteks ini, bagaimana sistem pemeriksaan tentang kelengkapan dari pasangan calon?
JAWABAN; Setelah menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, terdiri dari Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran Persyaratan Pencalonan serta Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Calon.
Dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024, KPU Kabupaten Rokan Hilir terlebih dahulu melakukan pencermatan dokumen persyaratan calon yang telah diinput dan diunggah data dan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Admin (Silon) pasangan calon.
Selanjutnya KPU Kabupaten Rokan Hilir mengumumkan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024, lalu menetapkan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.
Terkait syarat pendidikan calon, diatur pada Pasal 7 ayat 2 poin c dan pasal 45 ayat 2 poin d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, lebih lanjut diatur pada pasal 20 ayat 2 poin d angka 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Kemudian juga diatur pada BAB III PENERIMAAN PENDAFTARAN poin B. Tata cara penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tabel 3.3 Dokumen Persyaratan Calon poin A.
Dokumen Wajib (hardcopy dan softcopy dalam Silon) tabel angka 8. Artinya, KPU Kabupaten Rokan Hilir hanya menerima fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Adapun ijazah SD dan SMP KPU Kabupaten Rokan Hilir tidak melakukan klarifikasi, karena dokumen tersebut tidak disampaikan dan tidak menjadi syarat calon.
2. Pemeriksaan berkas tentu didampingi Bawaslu Rohil, apakah pihak KPU dan Bawaslu sudah bersama-sama meneliti berkas berkas nya bapak Bupati H Bistamam.?
JAWABAN - Terkait klarifikasi terhadap dokumen fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut yang telah dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 203/PL.02.2-BA/1407/2024 tertanggal 2 September 2024 tentang Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024;
3. Terkait SKPI Bupati H Bistamam itu ada perbedaan, apakah ada bahan yang memperkuat data-data Bapak H Bistamam.?
JAWABAN - Ada perbedaan nama pada fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir dengan dokumen lainnya seperti KPT el, KPU Kabupaten Rokan Hilir berpedoman pada Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:163/Pdt.P/2024/PN.Pbr tanggal 29 Juli 2024 dan Surat Pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 23 Agustus 2024 bahwa telah Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB III PENERIMAAN PENDAFTARAN poin B. Tata Cara Penerimaan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon pada Tabel 3.3 Dokumen Persyaratan Calon poin B. Dokumen Khusus Kondisi Tertentu (hardcopy dan softcopy dalam Silon) tabel angka 1-3.
4. Untuk maju menjadi calon Bupati Rohil, ijazah yang digunakan, ijazah apa.???
JAWABAN - Ijazah yang digunakan adalah fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) PGRI Pekanbaru.
5. Terkait SKPI SD dan SMP Bupati Rohil H Bistamam, apakah syarat untuk maju menjadi calon Bupati?
JAWABAN - Yang digunakan hanya fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA)
6. Apakah pihak KPU melakukan pengecekan di Disdik Pekanbaru tentang SKPI tersebut.? Karena ada perbedaan nama dari ijazah SD dan SMP (SKPI) yang tertulis Bistamam sementara di ijazah SMA nya tertulis Bistamam Hanafi. Apakah ini menjadi pedoman KPU ?
KPU Kabupaten Rokan Hilir hanya melakukan klarifikasi terkait dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran calon yaitu fotocopy ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) PGRI Pekanbaru yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Terkait adanya perbedaan nama pada fotocopy ijazah dengan dokumen lain KPU Kabupaten Rokan Hilir berpedoman pada Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:163/Pdt.P/2024/PN.Pbr tanggal 29 Juli 2024 dan Surat Pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 23 Agustus 2024.
7. Bagaimana tanggapan KPU Rohil, di sejumlah media tentang pengaduan oknum tertentu terkait ijazah SKPI tersebut.?
JAWABAN - Pengaduan merupakan hak setiap orang jika merasa dokumen tersebut diragukan, biarkan berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Apakah pengaduan SKPI tersebut bisa menggugurkan pasangan calon tersebut.?
JAWABAN - Menurut hemat kami tidak, karena terkait pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, apalagi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024 telah selesai dilaksanakan dan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih juga sudah di lantik.
9. Sebelumnya, pihak pihak yang mengalami kekalahan di Pilkada 2024 telah mengajukan ke MK. Tentang permasalahan apa saja yang diajukan oleh pihak yang menggugat ke KPU Rohil, bisa di jelaskan?
JAWABAN - Melakukan Gugatan di MK merupakan Hak Pasangan Calon,
Ya, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024 terdapat gugatan di MK. Adapun dalil yang diajukan diantaranya: Dugaan Pelanggaran TSM, Pembiaran yang dilakuan oleh Penyelenggara Pemilu terhadap Calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor urut 02 Atas Nama H. Bistamam dan istrinya memberikan hak suara yang bukan pada TPS tempatnya. Pemufakatan jahat atas identitas dan riwayat pendidikan Calon Bupati H. Bistamam, Pelanggaran Pidana dan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles, Plt. Bupati Rokan Hilir mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
KPU Kabupaten Rokan Hilir dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengikuti beberapa agenda sidang diantaranya:
1. Menghadiri sidang dengan agenda pembacaan Permohonan Pemohon dan Pengesahan Alat Bukti, pada tanggal 9 Januari 2024.
2. Menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti pada tanggal 20 Januari 2025.
3. Menghadiri panggilan sidang pengucapan Putusan/Ketetapan dengan agenda pada tanggal 4 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum dengan Amar Putusan
dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
10. Apa harapan tentang polemik SKPI Bapak H Bistamam yang sekarang ini sebagai anggota KPU Rohil.?
Harapan kita, masyarakat jangan terpancing isu yang belum jelas kebenarannya, jika ada pihak yang meragukan dokumen tersebut dan sudah dilaporkan, biarkan berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai kita laksanakan. Terpenting mari kita dukung Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mewujudkan Visi, Misi dan program untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir kedepan.(*)