masukkan script iklan disini
![]() |
Metronews1-Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mencatat permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh calon wakil bupati 01, Sugianto secara sepihak.
Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu.
Diregisternya permohan tersebut memang sudah menjadi prosedur wajib yang ada di MK.
Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majlis hakim saya akan mencabut gugatan/permohonan itu. Karena memang penyampaiannya harus di dalam sidang.
Saya berharap majlis hakim memberikan keadilan kepada rakyat Siak yang sudah menentukan pilihannya pada Pilkada Siak 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025. Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja.
Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.
Hari ini, Senin (21/4/2025) secara resmi saya sudah berkonsultasi ke MK, untuk pengajuan pembatalan permohonan yang diajukan Sugianto secara sepihak.
Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok dan golongan.
Semoga Allah SWT meridhai langkah saya. Aamiin.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat dimengerti oleh masyarakat kabupaten Siak.
Wassalamualaikum Wr Wb