Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, agar Pemkab Siak segera mencairkan THR bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Ia menekankan bahwa dana sebesar Rp342 miliar sudah masuk ke Kas Daerah sejak Januari-Maret 2025, sehingga seharusnya ada anggaran untuk THR.
Indra juga mengkritik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13, dengan alasan bahwa keputusan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ia meminta TAPD dan Inspektorat untuk mengevaluasi laporan keuangan daerah agar THR segera dibayarkan, mengingat ini menyangkut kesejahteraan banyak pegawai di Siak.
Indra juga mengkritik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13, dengan alasan bahwa keputusan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ia meminta TAPD dan Inspektorat untuk mengevaluasi laporan keuangan daerah agar THR segera dibayarkan, mengingat ini menyangkut kesejahteraan banyak pegawai di Siak.
Politisi Golkar juga berharap, agar Pemkab Siak lebih selektif dalam menggunakan anggaran yang sudah masuk ke Kas Daerah.
"Uang yang masuk ke Kasda sebesar Rp342 miliar rupiah sejak Januari hingga Maret kan ada, gunakanlah sebaik mungkin. Jangan dianiaya nasib ribuan pegawai yang ada di Siak," kata Ketua DPRD Siak, Minggu (23/3/2025) siang.
Pasalnya, dengan melemahnya keuangan daerah yang saat ini terjadi, THR sangat dinantikan bagi ribuan pegawai di Siak yang ingin merayakan hari raya.