Kasus penipuan yang dialami AJ (29 tahun), warga Kecamatan Bungaraya, terjadi akibat kepercayaan yang dibangun dalam bisnis jual beli sepeda motor. AJ mengirim uang sebesar Rp. 43.750.000 untuk pembelian tujuh unit motor, namun pelaku RAW (19 tahun), warga Perawang, menghilang setelah transaksi tersebut. Pelaku RAW berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak saat hendak melarikan diri ke Jawa.
AKBP Asep Sujarwadi S.I.K M.SI,melalui
Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar, SH, dalam konferensi pers di dampingi Kanit reskrim Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI .Senen 30/9/2024.menjelaskan bahwa penipuan tersebut terjadi karena AJ telah beberapa kali membeli sepeda motor dari pelaku, sehingga percaya untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar. Namun, setelah uang ditransfer, RAW memutuskan komunikasi dan berusaha kabur.
Mendapat laporan dari korban ke Pihak kepolisian ,polisi melakukan penyelidikan intensif, bekerja sama dengan KSKP Bakauheni, dan berhasil menangkap RAW. Dan Pelaku mengakui perbuatannya, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk berjudi slot online. Pelaku dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya juga mengingatkan pada masyarakat agar menjauhi judi online karena lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan karena pelaku ini yang di percaya selama ini uang yang di kirim korban di gunakan main judi slot online