masukkan script iklan disini
Metronews1-Satpol PP Kabupaten Siak dan PPNS mendatangi salah satu bangunan ruko di kelurahan Kampung Renpak,Kecamatan Siak yang tak memiliki Persetujunan Bangunan Gedung ( PBG) Senin 26-9-2022.
Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Siak itu memberikan Peringatan pertama kepada Pemilik Bangunan ruko yang tidak memilik PBG.
Subandi Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP dan PPNS mengatakan “ kita dapat Laporan dari masyarakat,ada bangunan ruko yang tidak memilik Izin di Kelurahan Kampung Rempak Kwalian."Ujarnya.
Karena pemilik Ruko tidak memilik IMB,maka terpaksa kami hentikan pembangunannya sebelum PBG bangunannya keluar.
"Saat ini pemilik ruko kita berikan peringatan pertama,sebelum ada izin tidak di benarkan melakukan kegiatan."Kata subndi.
"mereka harus memiliki izin PBG, setelah itu baru bisa melakukan Kegiatan." ujarnya.
"Kita akan berikan Peringatan pertama,Kedua dan ketiga nantinya,
Jika tidak memiliki PBG maka pihak Satpol PP dan PPNS akan segera membongkar bangunan yang akan dibangun oleh pemilknya.
Sementara itu Aris Pemilik Bangunan mengaku,bahwa dirinya sudah mengurus IMB bangunan rukonya selama tiga bulan,tapi tidak kuanjung keluar luar.
"Kita akan berikan Peringatan pertama,Kedua dan ketiga nantinya,
Jika tidak memiliki PBG maka pihak Satpol PP dan PPNS akan segera membongkar bangunan yang akan dibangun oleh pemilknya.
Sementara itu Aris Pemilik Bangunan mengaku,bahwa dirinya sudah mengurus IMB bangunan rukonya selama tiga bulan,tapi tidak kuanjung keluar luar.
"Berkas saya sudah masuk sejak tiga bulan lalu, dan sampai sekarang tidak selesai-selesai," ungkapnya.
Menurut aris, bukan hanya dirinya yang mengeluh. Ada juga warga dari Kandis.Perawang yang mengurus IMB mengeluhkan hal yang sama. Padahal, SOP pengurusan PBG disebut hanya dua hari.ini sudah tiga bulan tidak juga siap siap,sepertinya kami di persulit Dinas.
I